6.1 Persyaratan
- Pendaftaran Hukum nelayan beserta awak kapal. Bukti registrasi legal nelayan dan awak kapal, registrasi pemerintah, berlayar, dll..
- Tidak ada unsur SARA ( Suku, Ras, Agama, Antar golongan) juga tidak ada bukti diskriminasi karena karena ras, jenis kelamin, agama, dll. Pekerja harus memiliki hak kerja yang adil dilengkapi dengan nomor telpon pengaduan (hotline).
- Anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak boleh dipekerjakan sebagai nelayan. Namun anak-anak diperkenankan membantu usaha keluarga asalkan pekerjaan tersebut tidak berbahaya, bersifat sukarela, tidak mengganggu sekolah atau dikerjakan selama liburan sekolah. Hanya saudara kandung atau orang tua anak-anak yang diizinkan untuk mengawasi dan membimbing anak-anak dalam membantu usaha keluarga ini. Maksimum waktu kerja per hari adalah 2 jam. Pekerja berusia 15-17 tahun tidak diijinkan untuk melakukan pekerjaan dapat yang berbahaya, mengganggu kesehatan dan keselamatan kerja mereka atau mengganggu waktu. Kepatuhan akan peraturan pekerjaan akan diperiksa.
- Tidak ada unusur kerja paksa atau perbudakan. Pemeriksaan akan dilakukan semaksimal mungkin seperti laporan kerja paksa perikanan dari kapten kapal, juga tidak ada penahanan dokumen penting seperti paspor, visa, dll .Juga bukti bahwa pekerja dilengkapi dengan nomor pengaduan (hotline) , instansi perlindungan pekerja, dll.
6.2 Dampak Sosial Budaya dan Ekonomi
Langkah 1: Penjelasan pemangku kepentingan (stakeholders) dasar, pola penggunaan sumber daya dari masing-masing pemangku kepentingan, dan ketertarikan mereka terhadap sumber daya. Daftar pemangku kepentingan (stakeholders), deskripsi pola penggunaan sumber daya per stakeholder, dan identifikasi kepentingan mereka terhadap sumber daya. Tiap stakeholder yang ada setidaknya harus memiliki satu perwakilan yang dapat diidentifikasi (nama, nomor ktp dan nomor yang bisa dihubungi).
Langkah 2: Penjelasan atas dampak sosial perikanan dan potensi yang ada (positif dan negatif) serta dampak lingkungan yang dapat mengarah ke dampak sosial. Asesmen harus dilakukan dan disertakan bukti termasuk deskripsi bagaimana dampak tersebut dapat mempengaruhi stakeholder dan stakeholder tersebut telah memberikan masukan, dan, jika tidak semua stakeholder yang diketahui dapat memberikan masukan, maka penjelasan singkat mengenai sebab dan alasan mengapa beberapa dari stakeholder tidak memberikan masukan.
Langkah 3: Telah diciptakan suatu kesepakatan dan rencana tindakan dalam mengatasi dampak sosial. Juga telah tersedianya risalah rapat lengkap dengan daftar peserta (sesuai jenis pemangku kepentingan), diskusi rinci dan rencana tindakan, laporan pertemuan rutin dan laporan rapat pengkajian ulang.
6.3 Tindakan darurat dalam komunitas
Langkah 1: Sudah adanya Langkah-langkah darurat pada tingkat masyarakat dalam menghadapi bencana dan bahaya. Inspeksi prosedur yang ada dilakukan dan memaparkan demonstrasi cara mengebor.
Langkah 2: Komunitas nelayan siap menangani bencana alam sebahaya apapun. Pemeriksaan rencana tanggap bencana akan dilakukan
Sebelumnya PelajaranBerikutnya Pelajaran