7.1 Penghasilan yang adil bagi awak kapal
Langkah 1: Pembayaran / kompensasi yang dilakukan dicatat dan sesuai dengan kesepakatan kerja. Kontrak kerja mencantumkan pembayaran dan catatan yang diperlukan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap pembayaran Hubungan karyawan-majikan dan harus ditulis secara jelas dalam kontrak kerja tersebut. Pengembangan sistem sharing dan kemungkinan pembayaran dalam bentuk lain yang legal harus terus dilakukan. Pelunasan hutang harus dicatat.
Langkah 2: Pembayaran / kompensasi harus sesuai atau lebih tinggi dari standar nasional (UMR). Catatan dapat menunjukan kepatuhan pembayaran yang sesuai dengan upah minimum, dibayar tepat waktu dalam bentuk kompensasi yang disepakati yang langsung dibayarkan kepada karyawan tersebut.
Langkah 3: Kompensasi yang adil untuk kru dan awak kapal. Dokumen penerimaan gaji harus mencakup beberapa hal seperti potongan gaji (atau alasan pemotongan harus dimasukkan ke dalam kontrak kerja) dan terbukti bahwa tidak ada kompensasi yang tidak adil, kerja paksa, dll.
7.2 Keamanan dan Keselamatan di Lautan
Langkah 1: Pelampung (Lifejackets), air darurat, dan pelatihan dasar keselamatan. Radio dan / telepon genggam (pesisir). Juga bukti kepatuhan terhadap program pelatihan keselamatan dasar.
Langkah 2: Melakukan kontak melalui radio setiap hari dengan otoritas Dinas Kelautan setempat untuk memberikan kabar bawah kapal dan awak kapal dalam keadaan aman. Pelatihan keselamatan lanjutan. Pelatihan keselamatan dasar dan pertolongan pertama ada di kapal. Bukti kepatuhan. Pelatihan dan catatan keselamatan, pertolongan pertama, perlengkapan medis, sekoci, jaket pelampung dan pakaian pelindung (sepatu bot, helm, sarung tangan, masker ventilasi, dll.
Langkah 3: Repatriasi di Laut. Notifikasi pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar, daftar awak kapal, Daftar awak kapal memiliki foto nelayan. Juga kepastian dapat pulang bila evakuasi medis diperlukan.
Langkah 4: Perahu EPIRB dan / atau Life-boat dan kepatuhan terhadap peraturan Keselamatan dan Laut nasional dan internasional. Pengiriman awak kapal secara elektronik ke pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar. Suku cadang dan pelatihan untuk memperbaiki peralatan. Pelatihan dan inspeksi dilakukan secara reguler. Bukti kepatuhan.
7.3 Jam Kerja
Langkah 1: Pengaturan jam kerja antara pekerja dan majikan. Bukti pengaturan dalam kesepakatan kerja.
Langkah 2: Pengawasan waktu istirahat minimum. Waktu istirahat minimum per hari = 10 jam (77 jam per minggu). Bukti kepatuhan pada jam istirahat minimum harus ada(jika pekerja diharuskan beristirahat maka mereka harus beristirahat).
Langkah 3: Hari libur minimal di darat atau pelabuhan per bulan dan waktu maksimal di laut dalam satu perjalanan. Periksa buku dan catatan log yang menunjukkan pemberhentiani di pelabuhan.
7.4 Mekanisme Keluhan
Langkah 1: Adanya Mekanisme Pengaduan Dasar yang dapat dibukti dengan nomor pengaduan (hotline) dengan sistem yang mencatat keluhan.
Langkah 2: Mekanisme Pengaduan terbukti berfungsi secara efektif dan adil. Harus ada dan dicatat dalam kontrak kerja sehingga tidak ada unsur “plus plus” yang diajukan sebelum bekerja. Keluhan-keluhan dan remediasi juga wajib dicatat.
Langkah 3: Kebebasan Berserikat tersedia bagi para pekerja. Bukti Bahwa serikat pekerja ada dan tidak ada bukti keluar dari serikat pekerja
7.5 Fasilitas Sanitasi
Langkah 1: Sanitasi air minum. Inspeksi visual, inspeksi mendadak, mekanisme feedback atau bukti kualitas air layak pakai.
Langkah 2: Tempat tinggal Higienis. Inspeksi visual, inspeksi mendadak, dan mekanisme feedback.
Langkah 3: Bersihkan kamar mandi dan fasilitas toilet. Inspeksi visual, inspeksi mendadak, mekanisme feedback, dan / atau catatan pembersihan.
Sebelumnya PelajaranBerikutnya Pelajaran