4.1 Melakukan Konsultasi dan Pengelolaan Bersama dengan Para Pemangku Kepentingan (stakeholders)
Langkah 1: Melakukan identifikasi terhadap seluruh pihak dan organisasi yang memiliki kepentingan dalam proses manajemen, identifikasi harus memiliki bukti melalui proses identifikasi pemangku kepentingan (stakeholders) seperti Laporan proses identifikasi, wawancara, laporan rapat, metodologi, dll. Bukti periklanan atau pengumuman forum (surat kabar, situs web, media sosial, dll.) juga harus disertakan.
Langkah 2: Pihak otoritas pengelolaan perikanan setidaknya harus berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan yang telah diidenfikasi sebagai bagian dari proses informasi pengambilan keputusan. Bukti bahwa otoritas pengelolaan perikanan bertemu dengan pemangku kepentingan secara rutin untuk membahas keadaan dan pengelolaan perikanan harus ada. Hal ini untuk memastikan supaya tidak ada keluhan dari pemangku kepentingan (stakeholders) dalam komunitas nelayan, industri perikanan, laporan, ringkasan, yang mencakup # peserta, agenda, dll.
Langkah 3: Kerangka kerja kesepakatan yang dapat diverifikasi untuk kerjasama, menangani perselisihan, hak adat pemangku kepentingan yang memiliki keamanan pangan / hubungan mata pencaharian yang kuat. Bukti kerangka hukum.
Langkah 4: Ada rezim pengelolaan bersama yang secara aktif memfasilitasi partisipasi stakeholder dalam pengambilan keputusan tentang peraturan pengelolaan perikanan. Sistem untuk memfasilitasi partisipasi dalam proses perencanaan pengelolaan sudah berjalan.
Langkah 5: Stakeholders umenentukan apakah pindah ke rezim pengelolaan berbasis hak adalah tepat. Bukti pertimbangan stakeholders hasrus disertakan.
4.2 Efektivitas Penegakan Peraturan
Langkah 1: Kebutuhan dan kesenjangan dalam penegakan dan / atau pengawasan telah diidentifikasi. Laporan, risalah rapat atau analisis GAP. Bisa juga mengacu pada risk based assesment, monitoring dan pengawasan.
Langkah 2: Memberikan bukti bahwa beberapa peraturan diberlakukan seperta Laporan dari instansi perikanan tentang jumlah kapal patroli, status operasional, keseharian berlayar, jumlah kekhawatiran di laut, dan jumlah kapal yang berada di area perikanan. Sanksi dan denda yang dikenakan terhadap pelanggar hukum cukup tinggi untuk menghambat ketidakpatuhan dan dapat dibaca oleh umum atau tercantum dalam undang-undang. Pengamat, inspeksi di laut. Jumlah kapal nelayan ilegal, ditangkap, ditahan, diledakkan.
Langkah 3: Bukti untuk menunjukkan bahwa peraturan diberlakukan dengan ketat dan sesuai dengan persyaratan hukum yang relevan (undang-undang negara bagian, nasional dan internasional yang berkaitan dengan perikanan) dan memahami bahwa IUU menangkap <25%. Laporan kasus pengadilan, pelaporan publik oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan mengenai pelanggaran hukum perikanan dan penuntutan berikutnya. Bukti kepatuhan dapat ditunjukkan dari:
- jumlah pemeriksaan / patroli,
- jumlah pelanggaran yang terdeteksi, dan
- jumlah penuntutan yang berhasil
Dengan meningkatnya tingkat kepatuhan, maka (ii) dan (iii) harus dikurangi sedangkan (i) harus tetap stabil.
4.3 Perencanaan Pengelola
Langkah 1: Kesepakatan di antara para pemangku kepentingan bahwa perikanan memerlukan pengelolaan yang memadai untuk penggunaan yang berkelanjutan. Sebuah catatan pertemuan dan bukti kesepakatan pemangku kepentingan.
Langkah 2: Adanya Tata tertib dari manajemen untuk mengatur perikanan. Tata tertib harus jelas, mudah dimengerti, dan mudah diakses oleh nelayan
Langkah 3: Ada rencana pengelolaan yang tersedia untuk umum dan memiliki dana yang memadai. Rencana pengelolaan dapat ditinjau dan harus memiliki anggaran yang disetujui.
4.4 Penangkapan yang Terkontrol
Langkah 1: Jumlah orang dan kapal yang beroperasi di perikanan wajib diketahui. Ada catatan resmi jumlah peserta dalam perikanan
Langkah 2: Semua kapal yang berlayar (tangkapan, pengangkut barang) harus terdaftar / berlisensi (domestik dan internasional). Bukti bahwa baik perahu dan kegiatan penangkapan ikan diberi wewenang harus disertakan dan. Pemilik kapal / kapal diberikan nomor registrasi atau identifikasi.
Langkah 3: Penggunaan alat penangkapan ikan diatur dan / atau penutupan area (ada pengelolaan konservasi). Perlu adanya pembuktian bahwa peraturan ini dilaksanakan.
Langkah 4: Kontrol pada input, output (Stok di atas Limit Reference Point (LRP)) a
atau gabungan dari keduanya ada untuk mengatur penangkapan. Bukti bahwa kontrol ini ada harus disertakan untuk meregulasi hasil tangkapan.
4.5 Pengelolaan kapasitas armada
Langkah 1: Pemangku kepentingan terlibat dengan pemerintahan dalam pengelolaan kapasitas. Proses dalam pengambilan keputusan pengelolaan kapasitas dan partisipasi pemangku kepentingan harus disertai dengan bukti seperti laporan pertemuan lengkap dengan tanggalnya, daftar hadir, tujuan rapat dan hasil yang didapat.
Langkah 2: Kesepakatan tentang bagaimana perikanan dapat dikontrol (penentuan berapa jumlah kapal, ukuran, alokasi tangkapan). Bukti kesepakatan diambil dari risalah rapat yang meliputi tanggal, lokasi, siapa yang hadir, tujuan serta hasil yang didapat. Bukti-bukti lain selain risalah rapat dapat juga disertakan seperti : hasil penelitian ilmiah, ekonomi, atau riset lain yang relevan dan dapat digunakan sebagai dasar atau pedoman dalam menentukan tingkat kapasitas penangkapan ikan
Langkah 3: Kesepakatan formal mengenai pengendalian kapasitas armada tersedia (termasuk pengurangan kapasitas jika diperlukan). Kesepakatan resmi dan kinerja kesepakatan ditinjau secara berkala.
Sebelumnya PelajaranBerikutnya Pelajaran