2.1 Pengembangan program penelitian dan pemantauan ilmiah untuk meningkatkan status pasokan ikan (stock status)
Langkah 1: Menciptakan standar pengumpulan data dan metode sampling (contoh) yang didasari oleh Manajemen perikanan yang benar. Pengumpulan data tersebut harus disertai sampling tertulis yang dapat dibaca oleh komunitas ASIC, juga menjelaskan jenis ikan yang relevan dan sesuai dengan standar sains internasional..
Langkah 2: Lembaga perikanan yang terkait (stakeholder) memiliki suatu sistem untuk menjamin kelancaran dalam pengumpulan data. Ikan-ikan yang sedang dimonitor harus dibuat laporan dan dipaparkan agar dapat membuktikan bahwa pemantauan spesies ikan terus dilakukan. Hal ini penting agar sistem yang ada dapat terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhannya. Sistem harus mencakup frekuensi pengumpulan data dan metode yang dilakukan dalam pengumpulan data tersebut. Sebaiknya diciptakan suatu perjanjian (MOU) agar penanggung jawaban pengumpulan data lebih tertata jelas termasuk orang yang bertanggung jawab dalam pengumpulan data tersebut. Dalam MOU ada tanggung jawab sebaiknya dijabarkan dan nama-nama orang yang bertanggung jawab juga disertakan.
Langkah 3: Lembaga-lembaga yang berkepentingan (stakeholders) perikanan akan meringkas, menulis dan menyebarkan informasi sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan asesmen pasokan/stok ikan ( apabila tidak dapat diperbaiki, perlu dijelaskan alasannya). Pihak yang berwenang atau otoritas akan melakukan review dan memantau data yang telah dikumpulkan dan dipublikasikan.
2.2 Pengertian Status stok (pasokan) ikan dan / atau resiko overfishing (penangkapan seara berlebihan)
Langkah 1: Data mengenai spesies yang berharga akan dikumpulkan sesuai dengan jenis ikan tersebut dan penjelasan apabila ikan tersebut beresiko. Data yang dikumpulkan harus sudah dianalisa pada dewan yang berwenang, juga ada informasi lanjutan mengenai tingkat populasi, angka kematian eksploitasi dan / atau penangkapan ikan.
Langkah 2: Informasi dibutuhkan untuk mendapatkan suatu pemahaman apabila stok perikanan beresiko. Informasi-informasi ini harus tersedia apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang. Apabila diperlukan bukti komunikasi harus ditunjukan seperti email, surat, atau cara-cara lain yang bisa dijadikan sebagai bukti yang akurat.
Langkah 3: Otoritas Pengelola Perikanan menggunakan dan menerjemahkan informasi untuk menentukan tingkat status stok atau pasokan ikan tidak berisiko atau membahayakan. Penegakan atau pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan tercapai (Langkah-langkah pengelolaan berlaku setidaknya 70% spesies utama). Apabila stok/pasokan tidak beresiko yaitu kerentanan inheren rendah, status IUCN rendah, badan pengelola menentukan untuk tidak menangkap secara berleibihan (overfished) , atau stok/pasukan berada di atas Limit Reference Point (LRP). Namun apabila beresiko, maka Pengelola akan melakukan penataan kembali. Pengelolaan melingkupi data status stok/pasokan atau penilaian risiko yang menunjukkan bahwa data yang dikumpulkan dan disediakan telah digunakan.
Sebelumnya PelajaranBerikutnya Pelajaran