Proyek Pembaharuan Perikanan (Fishery Improvement Projects) atau FIPs adalah penemuan terbaru dalam menyediakan akses pasar dan meningkatkan pendapatan dalam perikanan. Gebrakan ini memudahkan para nelayan untuk dikenal oleh pembeli ikan di berbagai negara sebagai tahap awal menuju sertifikasi.
Pada tahun 2013, Satuan Tugas Umum-Swasta ASEAN untuk Perikanan dan Budidaya Berkelanjutan mengidentifikasi perluasan FIP di wilayah ini sebagai masalah prioritas dalam memperbaiki perikananan keberlanjutan secara khusus. Satuan Tugas Umum-Swasta ASEAN untuk Perikanan dan Budidaya Berkelanjutan menyetujui sebuah inisiatif untuk mendefinisikan sebuah protokol FIP regional, yang dapat menjadi solusi sementara untuk menjembatani perbedaan antara praktek penangkapan ikan saat ini dan penangkapan ikan yang ideal. Juga menyediakan jalur untuk memperbaiki praktek perikanan dan Manajemen di seluruh wilayah Asia. Protokol yang dikembangkan oleh perwakilan nelayan, perwakilan pemerintah, dan LSM Asia ini, menggambarkan keadaan riil yang dihadapi dalam industri perikanan termasuk elemen inti dari sistem internasional yang terbaik dan sistem sertifikasi. Sepert contohi memperbaiki konservasi sumber daya perairan, mengurangi dampak lingkungan yang buruk, juga meningkatkan tanggung jawab sosial dan pengelolaan perikanan.
Membangun program peningkatan perikanan yang memadukan tiga elemen yaitu: keadaan riil di Asia dengan persyaratan perikanan berkelanjutan internasional serta tanggung jawab sosial akan memberikan kesempatan bagi para nelayan untuk mendapatkan benefit langsung dari program ini. Sehingga akan terasa pengalaman langsung dengan manfaat perbaikan, dan diharapkan dapat menimbulkan tekad keinginan dari nelayan serta pelaku rantai pasokan lainnya untuk memberikan investasi yang diperlukan untuk memastikan berjalannya Keberlanjutan sosial, lingkungan dan ekonomi jangka panjang perikanan. Hal ini penting agar tolak ukur dapat dicapai oleh beberapa perikanan di wilayah Asia, termasuk skala kecil, dan menawarkan target yang dapat dikelola untuk dijadikan katalis dalam mendorong kepatuhan pada persyaratan yang ditetapkan.
Dalam dokumen ini, perikanan didefinisikan sebagai segala sesuatu mulai dari spesies tunggal dan tipe gear tunggal hingga tipe multi-spesies juga multi-gear yang mungkin atau mungkin memiliki spesies sasaran.
Komite Pengarah bertanggung jawab atas semua keputusan yang terkait dengan protokol, termasuk isi tolak ukur, proses dan ruang lingkup pengembangan, juga skema verifikasi. Struktur tata kelola awal dan prosedur administratif untuk komite disetujui pada bulan April 2014. Keputusan dibuat berdasarkan kesepakatan yang didapat dari 75% suara dari semua anggota Komite Pengarah.
Protokol ini dikembangkan dan terus disempurnakan melalui proses konsultasi multi pihak (multi stake holder), transparan dan inklusif di seluruh wilayah. Proses ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan panduan global yang diakui ISEAL dalam menetapkan standar lingkungan dan sosial. Program pengembangan ikan ASIC memberikan tolak ukur lingkungan dan sosial agar perikanan dapat terus meningkat seiring dengan syarat langka perbaikan . Kerangka verifikasi melacak kemajuan perbaikan terhadap tolok ukur dari waktu ke waktu dan menentukan langkah-langkah yang diperlukan.
Kerangka Verifikasi
Verifikasi adalah bagian penting dari program perbaikan ikan ASIC untuk memastikan kredibilitasnya pembeli dan mitra industri lainnya. Sistem verifikasi terus disempurnakan di bawah pengawasan Komite Pengarah (komite pengarah).
Sistem verifikasi memonitor kinerja perikanan dan membandingkannya dengan tolak ukur yang telah dibuat. Perbaikan juga akan dilakukan sesekali. Pelaku perikanan yang berpartisipasi dalam program peningkatan ikan ASIC akan dilakukan asesmen minimal setahun sekali. Asesmen ini dilakukan supaya terliahat perkembangan yang ada dan selalu didokumentasikan. Pelaku perikanan juga harus patuh terhadap skema yang ada.
Pelaku perikanan yang tertarik untuk bergabung dalam program perbaikan perikanan ASIC diwajibkan untuk menjalani “Compliance Check” (pengecekan tata tertib) terlebih dahulu. Dengan tujuan untuk mengetahuai tingkat kepatuhan perikanan tersebut bila dibandingkan dengan patokan/tolak ukur yang ada. Pada saat pengecekan tersebut, rencana perbaikan akan dikembangkan meliputi jadwal, target peningkatan serta jadwal “Pemeriksaan Tata Tertib” berikutnya. “Pemeriksaan Kepatuhan” dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi atau oleh konsultan independen atau organisasi yang membentuk kemitraan dengan perikanan yang sedang dikaji.
Klaim Pasar
Pelaku perikanan yang berpartisipasi dalam skema ini diperbolehkan memberikan pernyataan bahwa mereka sedang dalam “proses perbaikan” oleh Komite Pengarah. Namun dalam skema verifikasi (tahap selanjutanya), pernyataan tentang berkelanjutan atau pertanggung jawaban tidak diperbolehkan.
Tolak Ukur Kinerja Lingkungan dan Sosial
Tolak ukur /patokan ini mengukur dan memantau proses perbaikan yang dilakukan pelaku perikanan dalam bidang lingkungan dan sosial. Tujuan tolak ukur ini diciptakan adalah untuk menciptakan visi jangka pendek, melalui beberapa tahapan dalam tiap tujuan tersebut dan indikator tata tertib. Tolak ukur ini disertai juga dengan langkah perbaikan dan harus selaras dengan standar perikanan berkelanjutan dan ketenagakerjaan baik nasional dan internasional. Selain itu tolak ukur lingkungan hidup juga disertakan untuk memberikan gambaran agar kinerja dan kegiatan perikanan sesuai dengan standar minimum internasional.
Tujuan untuk menentukan langkah-langkah perbaikan kedepan adalah supaya:
- Meningkatkan pemahaman tentang langkah jangka panjang yang harus dilakukan pelaku perikanan atau nelayan untuk memberikan hasil produksi atau panen yang berkelanjutan
- Memberikan peluang kepada pembeli, investor, donatur, atau pihak-pihak yang berkait untuk mempelajari latar belakang masing-masing, memahami situasi yang saat ini dan merancang kemungkinan bermitra di masa depan.